UNG Berlakukan BDR sampai 20 September 2021, Ini Ketentuannya

READ.ID – Dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, Universitas Negeri Gorontalo (UNG), kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (BDR) 7 hari ke depan, dimulai pada 14 sampai dengan 20 September 2021.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 1824 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNG DR. Ir. Yuniarti Koniyo, MP, Selasa (14/9/2021).

Surat edaran tersebut, guna menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 41 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1.

Dalam pemberlakuan BDR di lingkungan UNG selama 7 hari ke depan itu, pegawai hanya dapat melaksanakan tugas kedinasan dari kantor paling banyak 25 persen, dari jumlah pegawai di unit kerja tersebut, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Surat edaran ketentuan pemberlakuan BDR UNG.

Selanjutnya, pengaturan bekerja dari kantor (BDK) di masing-masing unit kerja, diatur oleh pimpinan unit kerja, dengan syarat para pegawai tersebut sudah melaksanakan vaksinasi.

Sementara itu, untuk pelayanan administrasi akademik maupun non-akademik yang bersifat penting dan mendesak, dapat dilaksanakan di kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.

Terakhir, untuk pelaksanaan praktikum dan penelitian, dapat dilaksanakan secara luring, dengan ketentuan pesertanya dibatasi 25 persen dari kapasitas laboratorium, serta mendapat izin dari pimpinan unit kerja.

(SAS/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version