banner 468x60

UNG Ringankan Pembayaran UKT Mahasiswa Tahun Akademik 2020-2021

UNG Ringankan UKT

READ.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ringankan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di Tahun Akademik (T.A) 2020-2021.

Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik Harto Malik UNG, peringanan tersebut sesuai dengan ketentuan umum pada surat edaran mencantumkan 4 point dispensasi.

Diantaranya pembebasan sementara, pengurangan, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.

“Pembebasan sementara UKT diberikan kepada mahasiswa dalam kondisi telah menempuh/ menyelesaikan tahapan paling akhir dalam ujian tugas akhir/ skripsi/ tesis/ disertasi, dan atau telah menyelesaikan revisi dan atau menunggu waktu yudisium,” ungkap Harto.

Dispensasi tersebut tersebut, kata harto, tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 21/UN47/KU/2021.

Surat berisi tentang pemberian dispensasi pembayaran biaya pendidikan/uang kuliah tunggal /SPP bagi mahasiswa UNG semester genap T.A 2021-2020.

Khusus untuk pengurangan UKT, ujar Harto, diberikan bagi mahasiswa dengan kondisi masih tersisa maksimal 6 Satuan kredit Semester (SKS) lagi yang harus diselesaika  dalam rangka penyelesaian pendidikan di UNG.

“Pengurangan sebesar 50 persen dari besaran UKT diberikan kepada setiap mahasiswa. Dengan persyaratan, mahasiswa tersebut masih tersisa 6 SKS lagi yang harus diselesaikan pada semester 10 sampai dengan 14 bagi mahasiswa program sarjana atau semester 8 sampai dengan 10 bagi program diploma,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Harto, untuk dispensasi perubahan kelompok UKT akan diberikan kepada mahasiswa yang masuk dalam beberapa kondisi kondisi.

“Yakni mahasiswa yang yatim atau yatim piatu, anak panti asuhan, dan orang tua wali mahasiswa pensiun. mengalami PHK secara permanen, atau mengalami sakit permanen yang tidak dapat melaksanakan aktivitas bekerja,” jelasnya.

Selain itu, dispensasi tersebut juga diperuntukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kategori kurang mampu.

“Dispensasi perubahan kelompok UKT diberikan hanya satu kali untuk setiap mahasiswa selama mengikuti pendidika di UNG,” imbuh Harto.

Bagi dispensasi pembayaran UKT secara mengangsur, tambah Harto, akan diberikan untuk mahasiswa dalam kondisi terdampak bencana di daerah domisili orang tua atau wali mahasiswa.

Kemudian usaha orang tua atau wali mahasiswa mengalami bangkrut ataupun kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan.

“Untuk bisa memperoleh dispensasi, mahasiswa harus memasukan surat permohonan Rektor, u.b Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni paling lambat 5 hari sebelum sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir. Dispensasi hanya diberikan kepada Mahasiswa yang memenuhi syarat,” tandasnya.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60