UNG Siapkan Sanksi Berat bagi Panitia yang Terbukti Melanggar Hukum di Kasus Diksar Mapala Butaiyo Nusa

READ.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya seorang mahasiswa usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa di Tapadaa, Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, pada 18–21 September 2025.

Rektor UNG, Eduart Wolok, menyampaikan bahwa selain sanksi administratif, pihak kampus juga menyiapkan sanksi akademik hingga Drop Out (DO) jika terbukti ada mahasiswa yang terlibat dalam pelanggaran hukum.

“Bila secara pidana mahasiswa terbukti bersalah, maka kemungkinan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah DO. Ini bentuk tanggung jawab kampus untuk menegakkan aturan,” ujar Eduart dalam konferensi pers, pada Selasa (23/09).

Ia menegaskan, tanggung jawab tidak hanya melekat pada mahasiswa peserta, tetapi juga pengurus organisasi serta pihak fakultas yang menaungi ormawa bersangkutan.

“Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Eduart juga menambahkan, apabila terdapat alumni yang terlibat dalam kegiatan tersebut, maka penyelesaiannya akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pasalnya, kampus tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada alumni.

“Khusus untuk alumni, jika terbukti bersalah maka prosesnya akan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena itu sudah di luar ranah kampus,” jelasnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version