UNG Tegaskan Tak Halangi Keluarga Tempuh Jalur Hukum Kasus Diksar Mapala Butaiyo Nusa

READ.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyatakan sikap tegas terkait meninggalnya seorang mahasiswa usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa di Tapadaa, Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, pada 18–21 September 2025.

Dalam konferensi pers, Rektor UNG, Prof. Eduart Wolok pada Selasa pagi (23/09) di Rektorat, menegaskan bahwa pihak kampus mendukung penuh proses hukum apabila keluarga korban memilih menempuh jalur pidana. Ia memastikan, kampus tidak akan pernah menghalangi langkah tersebut.

“Kami mempersilakan keluarga korban apabila ingin menempuh jalur hukum. UNG tidak akan menghalangi proses pidana, karena itu merupakan ranah aparat penegak hukum,” tegas Eduart.

Diketahui, almarhum MJ sempat mengikuti kegiatan Diksar sejak 18 September hingga acara berakhir pada 21 September siang. Namun, pada malam harinya, korban dilaporkan masuk rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Kronologi ini memunculkan kecurigaan kuat terhadap pola kegiatan yang dijalankan oleh Mapala Butaiyo Nusa.

Eduart menambahkan, pihaknya telah membentuk tim investigasi resmi yang mulai bekerja sejak sehari sebelumnya. Tim ini bertugas menggali data, memeriksa pihak terkait, dan memastikan fakta lapangan dapat terungkap dengan jelas.

Menurutnya, kasus ini menjadi momentum penting bagi UNG untuk berbenah dan memperketat pengawasan aktivitas organisasi mahasiswa, terutama kegiatan di luar kampus yang rawan melanggar aturan serta membahayakan keselamatan peserta.

“Kami sudah melarang aktivitas kemahasiswaan di luar kampus, apalagi yang bersifat pengkaderan. Kejadian ini akan menjadi pelajaran penting untuk membenahi pola organisasi mahasiswa agar tidak lagi menimbulkan korban,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version