Ungkap Kasus Penganiayaan, Polda Gorontalo Gelar Press Conference

Press Conference
banner 468x60

READ.ID – Polda Gorontalo, Kamis, (27/10/2022) di ruangan press conference Bidang Humas Polda Gorontalo ungkap runtutan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial (HT) yang dilakukan oleh (MW) dan (YM), menggunakan senjata tajam (pisau) yang menyebabkan korban (HT) mengalami luka tusukan dibagian perut, bagian punggung belakang dan dibagian tangan kanan hingga menyebabkan korban mengalami koma dan tidak sadarkan diri.

Kejadian bermula pada selasa, (25/10/22). Pada saat itu korban berada ditempat hiburan karaoke (ZM) korban memboking salah satu perempuan berinisial (AT) yang berada ditempat karaoke tersebut untuk menemani korban minum sambil karaoke, kemudian setelah menemani, korban (HT) dan saudari (AT) masuk kedalam mobil untuk bercerita tentang masalah bayaran dari (AT), namun korban (HT) belum memberikan bayaran/upah tersebut dengan alasan (HT) masih mau mengajak saudari (AT) tersebut untuk jalan kemudian saudari (AT) langsung turun dari mobil untuk meminta bantuan kepada temanya berinisial (SB) untuk menagih uang bayaran (cas) dari saudara (AT).


banner 468x60

Kebetulan (SB) sedang merayakan ulang tahunnya di tempat karaoke (ZM) tersebut, kemudian (SB) datang kepada korban (HT) untuk menagih uang bayaran/upah dari temannya (AT) dengan mengatakan kepada korban (HT) “ka, so kase uang”, lalu korban (HT) menjawab “mo kase tapi masi kita mo pangge bajalan dulu dia”, (SB) mengatakan “kita tidak mo kase dia mo bajalan, ngana mo kase atau tida” kemudian korban menjawab “kita mo kase babi” (SB) pun menjawab “jangan ba maki” lalu korban mengatakan “kita mo bayar ngana pe harga diri”.

Singkat cerita, korban langsung memberikan uang bayarannya tersebut, namun sebelum pulang Pelaku (MW) menghubungi saudara kaka dari (SB) yaitu (YM) untuk melapor kepada kakaknya (SB), dimana bahwa adiknya sudah beradu mulut dengan korban (HT) dan suda menyinggung harga diri adiknya yaitu (SB).

“Saat balik ke rumah (SB), (AT) dan (MW) melihat (YM) sudah menunggu kedatangan mereka di teras rumah, kemudian (YM) menanyakan siapa yang mau membeli harga diri dari adiknya yaitu (SB), dan (SB) mencoba menenangkan (YM) dengan mengatakan bahwa sudah aman, tetapi pelaku (YM) tetap mencari korban (HT) dengan membawa sajam, sampai di tempat kejadian perkara di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga biru, Kabupaten Gorontalo (YM) langsung menghampiri Korban (HT) dengan perkataan “ngana yang mo bili kita pe ade pe harga diri” lalu korban langsung menjawab “Iyo kita somo bili depe harga diri”.

“Saat korban mengatakan bahwa korban akan membeli harga diri adiknya, sehingga (YM) emosi dan mencabut sajam miliknya dan membacok korban (HT) mengenai dibagian tangan kanannya (HT) sebanyak 1 (satu) kali kemudian disusul oleh (MW) membacok dibagian punggung belakang korban secara berulang kali sampai korban masuk ke dalam mobil pun (MW) tetap membacok korban yang mengenai pada bagian antara tangan dan perut karena pada saat itu korban (HT) berusaha untuk menangkis sajam (pisau) yang digunakan (MW), sehingga (HT) tidak dapat melawan dan menyebabkan (HT) luka berat atas bacokan yang dilakukan oleh (YM) dan (MW), setelah (YM) dan (MW) membacok korban (HT) kemudian korban langsung pulang dengan mengendarai mobilnya.”jelas Kaur Penmas AKP Heny Mudji Rahayu saat Press Conference

Lebih lanjut Akp Heny mengatakan, setelah korban pergi dari TKP tersebut Kakak Ipar dari Korban (SSB) mendapat informasi bahwa adiknya (HT) sudah berada di RS Aloe Saboe.

“Saat sampai di Rumah Sakit, kakak ipar korban (SSB) langsung melihat (HT) mengalami luka sayatan akibat bacokan yang dilakukan oleh (YM) dan (MW), setelah melihat luka tersebut, kemudian (SBB) melaporkan masalah ini kepada pihak Kepolisian Polda Gorontalo,”lanjutnya

Kaur Penmas Heny M. Rahayu pada saat Press Conference juga menunjukan kepada awak media barang bukti dalam kejadian tersebut yaitu, 2 (dua) buah pisau, pakaian korban pada saat itu, pakaian dari tersangka pada saat itu kejadian, 1 (satu) unit Motor Honda Sonic.

“Pelaku (MW) dan (MW) dijerat pasal 170 ayat (2) subs pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dimana pasal 170 ayat (2) KUHPidana, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan, sedangkan pasal 351 ayat (2) yaitu penganiayaan dengan luka berat sehingga di ancam pidana penjara paling lama 5 tahun,”ungkap Akp Heny.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90