READ.ID – Universitas Negeri Gorontalo menaruh perhatian besar, terhadap isu kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan Kampus. Perhatian tersebut ditunjukkan UNG dengan berupaya menetapkan pedoman, dalam mengoptimalkan pencegahan maupun penanganan kekerasan yang terjadi di UNG melalui Satgas Pencegahan, Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Pedoman sebagai dasar penanganan yang disusun melalui workshop penyusunan pedoman pelaksanaan penanganan kekerasan di lingkungan UNG Tahun 2025. Selain melibatkan tim Satgas PPKPT, penyusunan pedoman juga melibatkan sivitas akademika baik itu dosen, Tendik dan mahasiswa, yang juga turut dihadiri wakil rektor bidang akademik Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, M.Si.
Dalam arahannya, Hafidz mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen UNG dalam menindaklanjuti Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 Tentang PPKPT. Selain itu, adanya pedoman akan menjadi panduan bagi Satgas dalam menangani tindak kekerasan yang terjadi di UNG. Baik yang dialami pelajar, tenaga kependidikan (tendik), dosen, dan pemangku kepentingan yang terkait.
“Diharapkan dengan baiknya pencegahan dan penanganan, bisa menjaga wibawa UNG sebagai perguruan tinggi yang aman dan nyaman dari tindak kekerasan serta terwujudnya atmosfir akademik yang kondusif,” ujar Hafidz.
Ketua Satgas PPKPT UNG Dr. Laksmyn Kadir, M.Kes., menekankan pentingnya workshop ini, agar UNG memiliki panduan baku dalam penanganan kekerasan yang terjadi. Sebab sejauh ini UNG belum punya panduan sejak zaman ada Satgas PPKS.
“Selama ini penanganan kasusnya langsung mengacu pada Permen. Sehingga dengan adanya pedoman yang disusun bersama, diharapkan penanganan kekerasan yang terjadi di UNG dapat lebih maksimal kedepannya,” pungkas Laksmyn.
Workshop turut dihadiri oleh Albertus Agus Windarto, SE, MM, CFrA Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek. Dalam kesempatan tersebut, Agus mengapresiasi langkah Satgas PPKPT UNG yang adaptif dalam membuat Pedoman Penanganan PPKPT mengingat aturan terbaru ini baru berlaku pada Oktober 2024.
“Kementerian berharap Satgas UNG bukan hanya menangani kasus kekerasan yang dilaporkan, tetapi juga mampu menyosialisasikan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 Tentang PPKPT untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan perguruan tinggi yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan,” harapnya.