READ.ID – Bakal Pasangan Calon (Bacalon), Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti pencalonan Bupati dan wakil Bupati Pohuwato tahun 2024 lewat jalur perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Gagalnya Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo tersebut, dinyatakan oleh KPU Pohuwato pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan Bacalon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Minggu (18/08/2024).
Dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, dari jumlah 5.345 dukungan di verifikasi administrasi tahap dua, ada 2.402 dukungan yang Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 2.943.
“Dari hasil verifikasi faktual kedua itu, kemudian kami jumlahkan dengan verifikasi faktual ke Satu, jadi yang di verifikasi faktual ke Satu itu dukungan MS 6.013, yang TMS ada 5.354. Jadi total berdasarkan hasil Verifikasi faktual ke Satu dan Ke Dua, ada 8.415 memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat ada 8.297,” ungkapnya.
Selanjutnya, Disampaikan Firman, tidak tercapainya minimal syarat dukungan, maka Paslon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan gagal untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.
“Jadi dukungan memenuhi syarat ini, kurang dari syarat minimal dukungan sejumlah 11.147. maka dengan demikian tidak memenuhi syarat minimal dukungan, oleh karena itu tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,”tuturnya.
Meski begitu kata Firman, pihaknya memberikan kesempatan dalam hal mengajukan gugatan, jika hal tersebut dilakukan oleh Paslon itu sendiri.
“Pasangan calon memiliki kesempatan kembali misalnya untuk mengajukan sengketa ya itu terbuka ruang. Jadi tergantung dari yang bersangkutan. Intinya, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus terima kalau ada gugatan,” pungkasnya.