KOTAMOBAGU, READ.ID – Hingga November 2024, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu telah menerima sebanyak 92 laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari total tersebut, 63 kasus melibatkan anak-anak, sementara 29 kasus lainnya menimpa perempuan.
Menurut Kepala UPTD PPA Kotamobagu, Susilawati Gilalom, berbagai jenis kekerasan tercatat dalam laporan tersebut, mulai dari kekerasan seksual, fisik, psikis, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran. “Setiap laporan yang kami terima kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Beberapa kasus diselesaikan melalui mediasi, sementara kasus lainnya harus dirujuk ke tingkat provinsi, terutama jika pelaku atau korban berasal dari luar wilayah Kotamobagu,” ujarnya.
Susi menekankan pentingnya kerja sama antara UPTD PPA dan unit PPA Polres Kotamobagu untuk penanganan yang lebih efektif. Dengan dukungan Polres Kotamobagu yang kini menyediakan ruang konsultasi hukum khusus bagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, proses advokasi semakin diperkuat.
“Dulu, Polres hanya menerima aduan. Namun, saat ini sudah tersedia layanan konsultasi hukum, dan kami di UPTD PPA juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat,” tambah Susi. (*)