Usut Pemalsuan Dokumen Cagar Budaya, Penyidik Polresta Akan Panggil Joni Apriyanto

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Laporan terkait pemalsuan dokumen yang tertuang dalam rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam menetapkan dan Telegraf sebagai cagar budaya di Polresta Kota terus bergulir.

Setelah memintai keterangan terhadap Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan, Moch Andri WP pada Kamis (15/10/2026), penyidik akan memanggil terlapor, yakni mantan Ketua TACB Kota Gorontalo, .

“Selanjutnya penyidik akan memanggil terlapor,” ungkap Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, Kamis (15/10/2026).

Sebagaimana diketahui, laporan pemalsuan dokumen dilayangkan Tim Hukum Pemkot Gorontalo Kota pasca ditemukan adanya perbedaan dokumen yang dituangkan TACB ke rekomendasi penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berbeda dengan dokumentasi yang dimiliki saksi sejarah.

“Sehingga, kami laporkan Joni Apriyanto atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut,” ungkap Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Rauf Abdul Azis.

Menurut Rauf, Pemkot Gorontalo menemukan perbedaan antara foto yang tercantum dalam dokumen rekomendasi dengan kondisi bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang terlihat dalam dokumentasi milik saksi sejarah, Zain Badjeber.

Foto milik Zain Badjeber yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 justru menunjukkan bentuk fisik bangunan yang dinilai memiliki kemiripan dengan dokumentasi Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sementara foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB disebut menunjukkan kondisi fisik bangunan yang berbeda.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60