READ.ID – Banyaknya aduan yang masuk ke Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA), maka pihaknya akan menyurati DPRD Kota Gorontalo untuk dilakukan hearing bersama Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Gorontalo.
“Sudah banyak aduan yang masuk, LAKPA dalam waktu dekat akan menyurati DPRD, atas kebijakan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Gorontalo,” kata Romy Pakaya.
Menurutnya, dalam aduan yang disampaikan oleh masyarakat, banyak yang keberatan dengan kebijakan vaksin menjadi syarat pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Gorontalo.
Pihaknya menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan diskriminasi terhadap Anak, sebab bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 4 : “Pendidikan di Indonesia dilaksanakan dengan Prinsip demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif….”
“Silahkan lihat, responden Netizen di Facebook, ini adalah bentuk kekecewaan serta keberatan dari masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga : LAKPA Kebanjiran Aduan keberatan Vaksin jadi syarat PTM di Kota Gorontalo
Dinas Pendidikan Kota Gorontalo mengeluarkan kebijakan penyesuaian pembelajaran tatap muka yaitu :
1. Sistem pembelajaran dilakukan dengan dua pendekatan yaitu Luring (luar jaringan) 50 persen, dan Daring (Dalam Jaringan) 50 persen dari total jumlah siswa.
2. Peserta didik yang diutamakan dalam pembelajaran luring adalah peserta didik yang telah selesai Vaksin. Bilamana peserta didik yang telah divaksin tidak mencukup 50 persen dari total jumlah siswa, maka dapat ditambah dengan peserta didik lainnya yang belum divaksin dengan ketentuan siswa yang bersangkutan bersedia untuk divaksin.
3. Pembelajaran secara daring dilakukan dengan berbasis TIK dan memanfaatkan modul-modul pembelajaran, penyajian ringkasan materi dan bentuk pembelajaran lain yang dapat dijangkau oleh peserta didik.
4. Penyesuaian system pembelajaran ini terhitung mulai tanggal 114 Februari tahun 2022.