READ.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo membakar sejumlah tenda pemukiman milik penambang emas ilegal yang berada di desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya akhir bulan Mei 2021 lalu, petugas mendapatkan laporan dari warga adanya kegiatan pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Mendapat laporan tersebut, rombongan penertiban penambang liar (PETI) beranggotakan 16 orang menuju lokasi, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno.
“Sekitar pukul 10.00 wita, kami memulai perjalanan dari Polsek Tolangohula menuju gunung Tamaila,” jelas Iptu Nauval saat dikonfirmasi Read.id, Sabtu (03/7/2021).
Setelah tiba pada pukul 22.30 wita, kami menemukan lokasi pertambangan. Namun penambang liar sudah tidak berada ditempat, kemudian anggota beristirahat di camp (tempat istirahat penambang).
“Selanjutnya sekitar jam 05.00 wita, kami mengambil tindakan untuk membakar perlengkapan yang digunakan oleh para penambang ilegal di campnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gorontalo.
Adapun sejumlah perlengkapan camp yang dibakar antara lain, 2 camp atau gubuk tempat peristirahatan penambang, dua lembar alas tidur/karpet para penambang, lima tempat tidur tradisional yang digunakan para penambang, dua lembar terpal warna coklat, empat lembar terpal warna bitu, serta satu lembar terpal warna orange.
Setelah melakukan pemusnahan, sekitar jam 07.00 wita petugas meninggalkan lokasi pertambangan.
“Kami akan terus menindaklanjuti dengan melakukan melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait tentang adanya kegiatan penertiban penambang liar ini. Hal Ini adalah perbuatan tindakan melawan hukum karena mengeksploitasi gunung. Sehingga berdampak pada pencemaran air sungai maupun kerusakan lingkungan,” tandas Kasat Reskrim Polres Gorontalo.
Berikut video perjalanan petugas menuju lokasi tambang liar, hingga membakar tenda pemukiman penambang. Video ini direkam oleh Tim Opsnal Pandawa Polres Gorontalo: