READ.ID – Satuan tugas (Satgas) covid-19 yang tergabung dari polisi, TNI dan Satpol PP Kota Gorontalo mendatangi tempat pedagang kaki lima di jalan Jendral Sudirman, Kota Gorontalo, Jumat (09/7/2021) malam.
Kedatangan petugas tepatnya di depan Universitas Negeri Gorontalo tersebut sempat membuat para pedagang kaget, karena kursi maupun bangku milik pedagang yang sebagian besar menjual makanan disita petugas. Penertiban ini sempat mendapatkan penolakan dari para pedagang.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menegaskan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang mengabaikan peraturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam masa pandemi covid-19.
Diketahui, wilayah Kota Gorontalo masuk dalam kriteria level dua pandemi covid-19, sehingga penerapan protokol kesehatan diperketat.
Sebelumnya, petugas sudah mengingatkan kepada pedagang agar berhenti berjualan mulai jam sembilan malam untuk mencegah kerumunan warga.
Selain melanggar pembatasan jam malam, para pedagang juga melanggar hukum dengan menggunakan badan jalan sebagai tempat jualan.
Penertiban ini juga sudah sesuai edaran dari Wali Kota Gorontalo, dimana kegiatan aktivitas masyarakat sudah mulai dikurangi sampai batas jam sembilan malam.
“Tadi kami menemukan para pedagang kaki lima juga melanggar badan jalan, dan sudah melewati ketentuan jam malam. Kita ambil upaya tegas dari yang bersangkutan dengan mengamankan kursi-kursinya, agar tidak ada lagi yang nongkrong,” tegas Kapolres Gorontalo Kota.
Selanjutnya barang-barang yang disita dari pedagang kemudian di bawa ke kantor Satpol PP Kota Gorontalo.
Berikut video penyitaan kursi dan bangku milik pedagang kaki lima di Kota Gorontalo