READ.ID – Hukuman bagi para koruptor hingga saat ini masih menjadi perhatian tersendiri. Dari banyaknya kasus yang bergulir di tanah air, tercatat jika korupsi PT Timah yang menyeret terdakwa Harvey Moeis menjadi terbesar dalam catatan sejarah.
Mirisnya, Harvey justru hanya diganjar hukuman 6,5 tahun penjara usai merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Hukuman yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) justru dinilai banyak kalangan begitu ringan. Harvey diganjar hukuman penjara selama enam tahun lebih enam bulan penjara saja.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
“Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” sambungnya.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.
Ternyata, tuntutan terhadap Harvey Moeis oleh JPU ini yakni 12 tahun dinilai lebih berat. Hal ini setelah adanya sejumlah pertimbangan majelis hakim.
“Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di ruang sidang, Jakarta, Senin (23/12).
Harvey diungkap Eko Aryanto beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu direktur utama Suparta. Karena, terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.
Lalu, dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK.
Penanganan korupsi di Indonesia jauh berbeda dengan yang dilakukan di China. Di negara tersebut, seorang koruptor bisa dihukum mati.
Lain halnya dengan di China. Negeri tirai bambu itu diketahui menerapkan hukuman tegas bagi para koruptor. Belakangan diketahui, salah satu pelakunya bahkan diganjar hukuman mati usai mencaplok kerugian negara sebanyak Rp6,7 triliun.