Viral Video Wahyudin, Aleg DPRD Gorontalo Bisa Terjerat Pasal Berkendara Saat Mabuk

READ.ID – Sorotan publik terhadap video viral anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, kian tajam. Bukan hanya soal ucapannya yang kontroversial, tetapi juga pengakuannya bahwa ia tengah mabuk saat mengendarai mobil dalam perjalanan dinas.

Dalam pemeriksaan Badan Kehormatan (BK) DPRD, Wahyudin mengaku telah menenggak minuman keras sejak malam sebelumnya hingga saat peristiwa terjadi.

Ketua BK, Fikram A.Z. Sarilama, menegaskan bahwa pengakuan tersebut akan menjadi bagian penting dalam berita acara pemeriksaan.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa saat kejadian, ia dalam kondisi mabuk dan tidak sadar sedang direkam,” jelas Fikram, Jumat (19/09).

Fakta bahwa seorang wakil rakyat berkendara sambil mabuk menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa mengemudi di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran yang bisa berujung pada pidana.

Kasus ini pun memantik pertanyaan publik, bagaimana seorang anggota DPRD bisa melanggar aturan lalu lintas dalam perjalanan dinas, sembari melontarkan pernyataan yang kini menjadi bahan polemik nasional.

Video itu sendiri diketahui direkam pada Juni 2025, namun baru beredar luas di media sosial pada September 2025.

Penyebarannya membuat potongan ucapan Wahyudin menjadi viral, sekaligus membuka fakta baru tentang kondisi dirinya saat peristiwa berlangsung.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version