Wabup Amin Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Kerja Sama Antardaerah

READ.ID – Wakil Bupati (Wabup) Pohuwato Amin Haras mengikuti sosialisasi pelaksanaan kerja sama antardaerah sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 22 tahun 2020, Senin (26/10/2020).

Wabup Amin Haras ketika dikonfirmasi menjelaskan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 itu membahas tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

“Beberapa hal utama yang dibahas dalam sosialisasi tersebut mengenai tata laksana dan mekanisme proses kerjasama antardaerah,” ujar Wabup.

Dirinya menyampaikan Permendagri ini mengatur perihal mekanisme dan bentuk kerja sama yang nantinya akan saling menguntungkan, baik bagi daerah maupun pihak ketiga.

“Ia, semacam ada ruang bagi pemerintah daerah untuk terbuka melakukan kerja sama apa saja dalam rangka meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Wabup.

(Dodi/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version