Wabup Pohuwato Paparkan Aspek Tujuan dari UU Cipta Kerja

Tujuan Cipta Kerja

READ.ID – Wakil Bupati Pohuwato Amin Haras paparkan aspek tujuan dari Omnibus Law undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Jika melihat dari aspek tujuan, kata Amin, UU Cipta Kerja ini ada beberapa hal yang bisa menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha.


banner 468x60

“Kemudian untuk tenaga kerja ini menjamin hal-hal pekerja melalui perlindungan pekerja,” ujar Amin usai mengikuti rapat koordinasi dengan Menkopolhukam lewat video konferensi, Rabu (14/10/2020).

Dalam rakor itu juga dihadiri jajaran Pemda dan Forkopimda Pohuwato serta beberapa Menteri dalam rangka sinergitas kebijakan Pemerintah pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi omnibus law.

“Ada beberapa hal yang dibahas berupa upah minimum, uang pesangon, hak cuti, status karyawan, tidak bisa mem-PHK dan lain sebagianya. UU ini banyak lebih keberpihakannya kepada masyarakat, baik itu dunia usaha maupun pekerja itu sendiri. Olehnya ini yang perlu diberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat,” ungkapnya.

Wabup Amin Haras menjelaskan bahwa rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan penjelasan ataupun sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan terutama Forkopimda di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Masing-masing Menteri yang terkait memaparkan tentang substansi UU Cipta Kerja kepada kita semua, sehingga kita bisa mengetahui substansi tentang UU ini, kemudian nanti di Daerah kita bisa memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat terutama yang berkepentingan dengan UU Cipta Kerja ini,” jelas Wabup.

Lebih lanjut, Wabup Amin Haras menegaskan yang berkepentingan disini antara lain adalah para pekerja dan juga dunia usaha, sehingga dari sosialisasi yang disampaikan ada beberapa hal yang saya petik yang pada intinya bahwa UU Cipta Kerja ini memberikan peluang dan kemudahan bagi dunia usaha dan tenaga kerja.

“Ini yang penting harus dipahami oleh semua, sehingga kontroversi yang terjadi dengan adanya aksi-aksi yang turun ini tentu mungkin mereka belum mengetahui dan memahami substansi UU tersebut, sehingga itu perlu ada sosialisasi terkait dengan UU Cipta Kerja”,jelasnya.

Wabup Amin juga menambahkan jika sebenarnya kalau ada hal-hal substansi, pasal yang dipersoalkan sampaikan, dan itu juga ada ruang secara hukum untuk kita lakukan uji materi.

“Intinya pada rakor ini pemda sudah mendapatkan pengetahuan tentang substansi UU ini kemudian bisa kita sampaikan kepada masyarakat yang ada. Juga pemda akan disampaikan terkait dengan UU ini” imbuhnya.

(Adv/Dodi/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90