READ.ID – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pohuwato menyerahkan Dokumen Pengantar Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 yang diterima oleh Ketua DPRD Nasir Giasi, Selasa (07/07).
Wabup Amin mengatakan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato TA 2019.
Lebih lanjut, Wabup Amin Haras menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil audit BPK-RI atas laporan keuangan tahun 2019, secara umum dari laporan realisasi anggaran pada APBD tahun 2019 disampaikan gambaran umum pelaksanaan APBD tahun 2019, yang terdiri atas pendapatan, belanja, pembiayaan.
“Proses penyusunan pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian dari proses mewujudkan tujuan yang dicita-citakan bersama kepemerintahan di kabupaten pohuwato yaitu menjadikan kepemerintahan yang senantiasa berusaha mengaplikasikan hal-hal yang bersifat inovatif,” jelas Wabup.
Disisi lain, Wabup mengatakan berkat kemitraan yang baik dan komitmen semua pihak khususnya para pimpinan OPD dalam menjaga kinerja pengelolaan keuangan daerah selama ini, Pohuwato mampu mendapat WTP 7 kali secara berturut-turut
“Bukan soal WTP saja, baru-baru ini BPK kembali datang ke daerah kita untuk melaksanakan audit tindak lanjut atas rekomendasi. Setelah dipaparkan pada 26 Juni 2020, alhamdulillah untuk semester satu kembali berada diurutan pertama se-Provinsi Gorontalo dengan angka presentase tindak lanjut sebesar 81,17 persen” ungkap Wabup. (Adv/Dodi/RL/Read)