READ.ID – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim melantik anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Gorontalo masa jabatan 2021-2024 di Gedung Grand Sumber Ria, Kota Gorontalo, Senin (22/11/2021).
Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Gorontalo diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 415/11/XI/2021 tertanggal 12 November 2021.
“BPRS sebagai institusi non struktural harus melakukan tugas dan fungsinya dalam hal pembinaan, pengawasan, serta monitoring dan evaluasi secara eksternal yang melibatkan masyarakat untuk menjaga mutu layanan rumah sakit di Provinsi Gorontalo,” kata Wagub Idris Rahim.
Wagub Idris Rahim mengatakan, permasalahan mendasar di sektor kesehatan adalah tersedianya sarana prasarana yang memadai, kurangnya sumber daya manusia kesehatan dan persebarannya yang tidak merata, pelayanan kesehatan yang belum memadai, serta perilaku hidup bersih dan sehat dari masyarakat yang belum terbina dengan baik.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Idris Rahim menekankan agar BPRS mampu mendorong agar ke depan setiap rumah sakit pemerintah maupun swasta di Provinsi Gorontalo harus sudah mempunyai kompetensi unggulan.
“BPRS harus mengetahui permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh setiap rumah sakit, kemudian mencarikan solusinya secara bersama-sama dalam rangka perbaikan pelayanan. Saya berharap hadirnya BPRS dapat mendorong rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutur Wagub Idris.
Anggota BPRS yang dilantik sebanyak lima orang yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, organisasi profesi bidang kesehatan, organisasi profesi non medis, unsur rumah sakit, serta masyarakat. BPRS Provinsi Gorontalo masa jabatan 2021-2024 diketuai oleh dr. Muhammad Isman Jusuf, Sp.N.
Pada kesempatan itu juga dilantik Pengurus Wilayah Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) Provinsi Gorontalo periode 2021-2025 oleh Ketua Umum Adinkes dr. M. Subuh. Pengurus Wilayah Asosiasi Dinas Adinkes Provinsi Gorontalo diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman.