Wagub Gorontalo Nilai Pengelolaan zakat Belum Maksimal

Zakat Gorontalo
Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri), memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-50 di ruangan sidang DPRD, Senin (24/5/2021). Foto Kominfo
banner 468x60

READ.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo Idris Rahim menilai pengelolaan zakat di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo belum maksimal.

“Pengelolaan zakat dinilai belum maksimal, oleh karena itu perlu diatur dalam Peraturan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah,” ucap Wagub Idris dalam sambutannya saat menyampaikan pendapat Gubernur Gorontalo terhadap dua Ranperda tersebut pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-50 di ruang sidang DPRD, Senin (24/5/2021).


banner 468x60

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Kedua Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang pengelolaan zakat dan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

“Pemprov Gorontalo mengapresiasi dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan,” ucap Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim

Idris mengutarakan, pengelolaan zakat oleh Pemprov Gorontalo dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengumpulan Zakat di lingkungan Pemprov Gorontalo.

Pergub tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014.

Lebih lanjut terkait Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, Idris mengutarakan bahwa Ranperda tersebut dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh, serta menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Peraturan perundangan yang mendasari Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Penjaminan Kehilangan Pekerjaan.

(Read/Pemprov)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90