READ.ID – Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyampaikan, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintah harus berkualitas dan profesional.
Hal itu disampaikan Idris saat membuka kegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur lingkup Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Whiz, Manado, Jumat (07/2).
“Peningkatan SDM aparatur merupakan satu keharusan dengan tujuan untuk memperoleh aparatur yang berkualitas dan profesional dalam menarik gerbong pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,” kata Wagub Idris Rahim dalam sambutannya pada kesempatan itu.
Idris mengatakan, aparatur yang berkualitas dan profesional sangat dibutuhkan untuk mempercepat tercapainya tujuan yang menjadi visi Pemprov Gorontalo yakni terwujudnya masyarakat Gorontalo yang unggul, maju, dan sejahtera.
Wagub Gorontalo dua periode itu mengutarakan empat hal yang harus dilakukan oleh setiap aparatur untuk menjadi aparatur yang profesional yaitu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memahami dan memiliki kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi, berintegritas, serta berkarakter.
“Setiap aparatur Dinas PRKP harus mengetahui data jumlah rumah rakyat yang akan dibangun, lokasinya, dan siapa pemiliknya. Sehingga mudah dalam menyusun rencana, baik untuk lima tahun maupun perencanaan setiap tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut Idris berpesan kepada aparatur Dinas PRKP untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, aparatur merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat.
“Jangan berbelit-belit dalam melayani masyarakat, apalagi sampai mempersulitnya atau bahkan meminta masyarakat bolak balik untuk satu urusan yang berhubungan dengan pelayanan yang di Dinas PRKP. Tugas aparatur itu untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tegas Wagub.
Sementara itu Sekretaris Dinas PRKP Provinsi Gorontalo Agus Sumba dalam laporannya menyampaikan, peningkatan SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, melakukan manajemen kepegawaian dan tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi, pembinaan mental dan spiritual pegawai, serta meningkatkan kemampuan dalam pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan. (Adv/RL/Read)