READ.ID – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo, Darwis Moridu. SK Mendagri Nomor 131.75-3846 Tahun 2020 tersebut diserahkan kepada Wakil Bupati Boalemo, Anas Jusuf, di ruang kerja Wabup Boalemo, Senin (9/11/2020).
SK yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, pada tanggal 3 November 2020, merupakan respon atas ditetapkannya Bupati Boalemo menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Register Perkara Nomor 160/Pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020.
“Saya atas nama bapak Gubernur menyerahkan SK Mendagri ini kepada pak Anas Jusuf selaku Wakil Bupati Boalemo,” kata Wagub Idris Rahim.
Dalam SK itu, Mendagri memutuskan tiga poin. Kesatu, memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai Bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017-2022, sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Kedua, menunjuk saudara H. Anas Jusuf, Wakil Bupati Boalemo masa jabatan tahu 2017-2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Boalemo. Ketiga, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Terkait pemberhentian sementara Bupati Boalemo, Wagub Idris Rahim berharap tidak mengganggu dan mempengaruhi kinerja dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Mantan Sekretaris Daerah pertama Kabupaten Boalemo itu mengajak seluruh aparatur pemerintah daerah dan masyarakat Boalemo untuk tetap menjaga kebersamaan, kerukunan dan keamanan, guna lancarnya pelaksanaan program kegiatan pembangunan.
“Kita hargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Terpenting, mari sama-sama kita jaga keamanan, hubungan yang harmonis dan kondusif, guna suksesnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan,” tandas Wagub Idris Rahim.
(adv/RL/Read)