Wagub Idris Tekankan Pentingnya Penyusunan LPPD Sesuai Aturan

Penyusunan LPPD Gorontalo

READ.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Gorontalo Idris Rahim menekankan pentingnya melakukan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Gorontalo tahun 2020 sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.

Hal itu ditekankan Wagub Idris saat membuka kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan  LPPD di aula Panua Kantor Bupati Pohuwato, Selasa (2/3/2021).

Dalam sambutannya pada kegiatan yang digelar oleh Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo itu, Idris mengatakan, hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan LPPD di antaranya meliputi Indikator Kinerja Kunci (IKK), elemen data, serta data pendukungnya.

“Walaupun nilai kita sudah tinggi pada LPPD sebelumnya, tetapi bisa juga turun, tergantung kualitas laporan yang kita sajikan,” kata Idris.

Penyusunan LPPD merupakan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007. Di samping itu terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang meliputi LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD.

“Saya hitung ada tujuh laporan yang harus kita susun setiap tahun. Semua laporan itu harus disusun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif,” ujar Wagub.

Sementara itu Kepala Biro Pemkesra, Sriwahyuni D. Matona dalam laporannya memaparkan, penilaian LPPD Provinsi Gorontalo terus mengalami peningkatan. Tahun 2017, LPPD Gorontalo memperoleh nilai 2,7765. Nilai tersebut naik menjadi 2,9344 pada tahun 2018.

“LPPD tahun 2018 memperoleh hasil dengan status kinerja tinggi. Untuk LPPD tahun 2019 masih menunggu hasil penilaian dari Kemendagri,” tandasnya.

(Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version