READ.ID – Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan menanggapi soal laporan Jaringan Advokasi Sumber Daya Alam (Japesda) soal pengembangan Wisata Pantai Ratu, jika terbukti Pemerintah Boalemo melakukan pelanggaran, sanksi harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan segera menyikapi laporan Japesda dan akan menggelar rapat bersama dengan Pemda Boalemo, Japesda, dan pihak-pihak terkait lainnya. Yang pasti pengembangan Pantai Ratu harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Idris Rahim.
Rencananya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo akan mengundang Pemkab Boalemo terkait laporan Japesda soal kerusakan hutang mangrove yang ada di Desa Tinelo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, terhadap pengembangan wisata Pantai Ratu.
Sebelumya ketua Japesda Nurain Lapolo meminta agar Pemprov Gorontalo untuk menghentikan aktivitas pengembangan Wisata Pantai Ratu Boalemo yang diduga merusak kawasan ekosistem Hutan Mangrove.
“Hentikan semua kegiatan wisata Pantai Ratu Boalemo sebelum terbitnya Izin Lingkungan,” kata Nurain Lapolo.
Japesda juga meminta penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan DLHK Provinsi Gorontalo memberikan sanksi terhadap pihak Pemrakarsa karena melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa Izin Lingkungan.
Tindakan yang dilakukan tidak hanya berlaku di kawasan Hutan Lindung wisata Pantai Ratu Boalemo, tetapi berlaku umum untuk seluruh aktivitas Pengrusakan Mangrove untuk peruntukkan tambak, wisata, dan lain sebagainya di kawasan Hutan Lindung (HL), dan Hutan Produksi (HP), yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara, Pohuwato, dan Boalemo.
“Kami juga memohon kepada Bapak Gubernur Provinsi Gorontalo, untuk dapat menindak tegas pengrusakan mangrove yang dilakukan di kawasan Hutan Lindung areal Wisata Pantai Ratu Boalemo khususnya,” ungkap Nurain.