Wahiyudin : Jangan Pandang Ombudsman Gorontalo Sebagai Musuh

Ombudsman Gorontalo

READ.ID – Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto menegaskan bahwa sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman diberikan kewenangan oleh Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk menerima laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan terkait layanan pemerintah hingga saat ini masih banyak dipandang keliru.

Hal ini disampaikan Wahiyudin saat diwawancari READ.ID setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan diseminasi kajian cepat terkait evaluasi pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango di Hotel Maqna Kota Gorontalo, Selasa 17 Desember 2019.


banner 468x60

Menurut Wahiyudin, selain menerima laporan atas dugaan maladministrasi, Ombudsman juga bertugas melakukan koordinasi dan kerja sama serta membangun jaringan kerja, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa Ombudsman tugasnya hanya menambah nambah urusan penyelenggara pelayanan publik saja.

“ Padahal, jika melihat bagaimana negara negara lain, mereka menempatkan Ombudsman sebagai pengingat dan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik untuk menuju kearah yang lebih baik,” Kata Wahiyudin.

Wahiyudin menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan antara masyarakat sebagai pengguna layanan dan pemerintah sebagai penyelenggara layanan dalam pelayanan publik, Ombudsman selalu mengedepankan solusi, tidak melulu soal sanksi, sebab dalam peradaban yang maju, sanksi selalu berimplikasi pada hal-hal kurang efekif dan efisien.

Jadi kata Wahiyudin, jika merasa diri sebagai penyelenggara pelayanan publik yang beradab maka setiap orang yang diberikan tugas atau tanggung jawab duduk dalam fungsi memberikan layanan kepada masyarakat tidak perlu memandang Ombudsman secara berlebihan, apalagi ke hal-hal negative.

“ Jangan pandang Ombudsman Sebagai Musuh, sebab kami tidak ditugaskan untuk mencari gara gara,” Kata Wahiyudin.***(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90