READ.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Azis Syamsuddin, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Sekitar pukul 19.54 WIB, Jumat (24/9/2021), Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK. Azis dijemput langsung oleh KPK, untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Ketua DPR RI itu, dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK menyebutkan Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka. Saat detikcom menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kepastiannya.
“Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, dilansir dari detikcom.
Penetapan Azis Syamsuddin dikabarkan telah dilakukan KPK sejak bulan lalu. Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum berbicara gamblang mengenai status tersangka Azis Syamsuddin.
Menurut Ali, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Ali mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus ini.
“KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung,” imbuhnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa pengumuman tersangka akan disampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.