READ.ID – Walau pelaksanaan haji tahun 2020 batal, Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah Rusli Habibie memastikan dana para jamaah tetap aman.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan Komisi VIII DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Mulai dari pengawasan regulasi, kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan di tanah suci terkait permasalahan yang dihadapi jamah haji asal Indonesia, khususnya dari Provinsi Gorontalo.
Objek pengawasan haji, menurut Idah Syahidah, meliputi pemondokan, penanganan transportasi, katering, kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dan pengorganisasi pelaksanaan pelayanan jemaah haji.
Kata Isteri Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu, pengawasan ini ditujukan, agar pemerintah memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jamaah haji.
Ketika terjadi pembatalan haji tahun 2020, kata dia, pihaknya dan semua anggota Komisi VIII DPR RI tetap mengawal agar sesuai aturan keputusannya.
“Dana jamaah tetap aman dan mendapat prioritas di tahun 2021,” kata Idah Syahidah Rusli Habibie, ketika berbicara dalam kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah), Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo, Kamis (5/11/2020).
Idah Syahidah menambahkan, hal yang juga sangat penting dalam pengawasan adalah proses penganggaran.
Menurutnya, semua anggaran untuk pelaksanaan ibadah haji dibahas bersama antara Kemenag RI dengan Komisi VIII DPR RI.
“Perlu diketahui, antara biaya haji yang disetorkan oleh jamaah dengan biaya operasional haji per jamaah, terdapat selisih kurang yang harus disubsidi oleh Pemerintah,” tuturnya.
Srikandi Dapil Provinsi Gorontalo ini menjelaskan tercatat biaya operasional penyelenggaraan haji per jamaah tahun 2019 sebesar Rp69.7 juta, sementara diputuskan biaya yang disetor setiap jamaah sebesar Rp35.2 juta.
“Tentu ada selisih kekurangan sebesar Rp34.508.833. Darimana menutupi kekurangan dana tersebut? Nah, itulah kemudian pada tahun 2014 lalu, diberlakukan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sehingga didirikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 2017 lalu,” jelasnya.
Menurutnya, BPKH menjadi lembaga pengelola keuangan haji, yang mengelola penempatan dana haji. Sehingganya, kekurangan biaya operasional dapat disubsidi dari dana investasi.
“Semua itu, tentu saja tetap berada dalam pengawasan dan persetujuan Komisi VIII DPR RI. Agar semua yang dipersiapkan dan direalisasikan, sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah diputuskan sebelumnya,” tuturnya.
Selain itu, Idah juga kembali memberitahukan bahwa ia sejak awal muncul skema pembatalan dana haji 2020 karena pandemi Covid-19.
Kemudian juga memperingatkan pemerintah untuk tidak menggunakan dana setoran haji jamaah, direalokasi menjadi dana penanganan Covid-19.
“Karena itu adalah murni dana jamaah yang sudah dikumpulkan bertahun-tahun. Saya mempersilahkan jika itu memakai alokasi dari dana investasi,” pungkas Idah Syahidah.
(RL/Read)