Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Tak Langgar Aturan Soal Ketidakhadirannya di Sidang Paripurna DPRD

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa ketidakhadirannya dalam beberapa kali sidang paripurna DPRD Kota Gorontalo tidak melanggar ketentuan hukum maupun tata tertib dewan. Penegasan ini disampaikannya menanggapi sikap Ketua DPRD yang mempermasalahkan absensinya dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (13/10).

Menurut Adhan, aturan telah mengatur secara jelas bahwa kepala daerah dapat diwakilkan oleh wakil wali kota dalam kegiatan pemerintahan, termasuk rapat paripurna. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pihak DPRD untuk mempermasalahkan kehadiran perwakilan resmi dari pemerintah kota.

“Sudah dua kali sebelumnya saya tidak hadir dan yang mewakili hanya Sekda. Tapi sidang tetap berjalan. Jadi kalau sekarang diwakili wakil wali kota, kenapa harus dipersoalkan?” ujar Adhan saat ditemui di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (13/10).

Ia menilai, persoalan ini muncul karena Ketua DPRD tidak memahami aturan yang berlaku, baik dalam tata tertib DPRD maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa wali kota dan wakil wali kota merupakan satu kesatuan pemerintahan.

“Dalam undang-undang jelas, wali kota dan wakil wali kota itu satu kesatuan. Kalau saya tunjuk wakil untuk hadir, seharusnya diterima. Tapi kalau tidak diterima, silakan saja, itu hak mereka,” tegasnya.

Adhan menilai, perbedaan tafsir terhadap aturan seharusnya tidak dijadikan alasan untuk memperkeruh hubungan antara eksekutif dan legislatif. Sebagai Ketua DPRD, katanya, seharusnya memahami secara utuh aturan yang menjadi dasar kerja lembaga.

“Seorang ketua dewan harus paham aturan, bukan menafsirkan setengah-setengah,” ujarnya.

Ia juga menyarankan Partai Golkar selaku pimpinan DPRD agar mampu menjaga hubungan kerja yang konstruktif dengan pihak eksekutif.

“Ini bukan soal politik, tapi soal tata kelola pemerintahan. Saya hanya menyarankan agar Golkar menempatkan orang yang memahami aturan dan bisa bekerja sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah mengenai pernyataan Wali Kota Adhan Dambea, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa belum memberikan komentar terkait hal tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD belum menyampaikan tanggapan resmi.

Baca berita kami lainnya di