Wali Kota Adhan dan Wawali Indra Hapus Denda PBB-P2, Warga Kota Gorontalo Diberi Keringanan

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai bentuk komitmen meringankan beban masyarakat, terutama para wajib pajak.

Langkah ini merupakan inisiatif langsung dari Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bersama Wakil Wali Kota Indra Gobel, sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Tujuannya tentu untuk membantu warga, khususnya mereka yang memiliki kewajiban pajak, agar bisa menunaikannya tanpa terbebani oleh denda,” jelas Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (31/07).

Ia menyebutkan, dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 262/4/VII/2025 yang ditandatangani pada 11 Juli 2025. Kebijakan ini dirancang untuk menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku sejak 16 Juli dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025. Selama periode tersebut, seluruh objek pajak yang menunggak tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

“Seluruh objek pajak tanpa terkecuali bisa mendapatkan pembebasan denda. Ini berlaku tidak terbatas, meskipun seseorang memiliki lebih dari satu objek pajak,” tegas Nuryanto.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, syaratnya cukup mudah. Wajib pajak hanya perlu mengajukan permohonan dengan melampirkan fotokopi KTP dan SPPT dari objek pajak yang dimaksud.

“Begitu permohonan masuk, denda akan langsung dibebaskan. Kami tidak membatasi jumlah objek pajak yang dimohonkan,” tambahnya.

Nuryanto juga mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui kanal resmi, seperti QRIS atau transfer ke rekening kas daerah, guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini semaksimal mungkin agar tidak lagi terbebani dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Apalagi, program ini menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung warga, khususnya dalam hal ekonomi.

Diketahui, Nuryanto baru saja ditetapkan sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas Perumda Muara Tirta. Namun demikian, ia tetap memastikan pelayanan publik di sektor keuangan daerah berjalan optimal.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version