READ.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menanggapi pernyataan sejumlah ahli hukum yang menyoroti aktivitas usaha mikro kecil menengah (UMKM) di area trotoar Jalan Andalas dan Tangidaa.
Menurutnya, pandangan yang menyebut bahwa penggunaan trotoar untuk kegiatan usaha melanggar aturan tidak bisa disimpulkan secara sepihak tanpa memahami keseluruhan regulasi yang berlaku.
“Jangan memahami undang-undang hanya dari satu sisi. Hukum itu punya turunan, ada peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai aturan menteri. Jadi jangan membaca undang-undang setengah-setengah lalu langsung menyimpulkan,” tegas Adhan saat diwawancarai di Kantor Wali Kota, Senin (20/10).
Ia menambahkan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menata pedagang di area trotoar masih berada dalam koridor hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03 Tahun 2014, trotoar memang dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk kegiatan lain dengan tetap memperhatikan fungsi utama, keselamatan, dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, Adhan menilai penertiban yang dilakukan Satpol PP di kawasan Tangidaa dan Andalas seharusnya difokuskan pada aktivitas yang benar-benar mengganggu ketertiban sosial, bukan kepada pedagang kecil yang berusaha mencari nafkah.
“Saya kira Satpol seharusnya lebih fokus pada hal-hal yang bertentangan dengan harapan kita semua, misalnya peredaran minuman keras. Bukan malah menegur masyarakat kecil yang berjualan dan mencari nafkah,” ujarnya.
Adhan juga mengingatkan bahwa dalam menegakkan aturan, perlu keseimbangan antara aspek hukum dan realitas sosial masyarakat.
Ia menilai pandangan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Kalau mau bicara hukum, harus paripurna. Baca semua turunannya, jangan hanya undang-undang. Karena kalau tidak utuh, pemahamannya bisa salah dan menyesatkan publik,” pungkasnya.