READ.ID.BLITAR – Wali Kota Blitar Santoso mengajak masyarakat untuk perangi peredaran rokok tanpa cukai, dengan menghentikan penjualannya.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Blitar usai mengikuti sosialisasi Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Praram Blitar.
“Sosialisasi DBHCHT didasarkan pada UU nomor 39 tahun 2007, ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi masyarakat di Kecamatan Kepanjen Lor dalam menggunakan DBHCHT,” kata Santoso, Wali Kota Blitar.
Santoso juga menjelaskan, sosialisasi ini untuk diketahui masyarakat tentang ketentuan ketentuan dan supaya mengerti bahwa rokok ilegal itu melanggar ketentuan pemerintah dan juga akan mengurangi pemasukan dari pajak.
“Pada umumnya pajak itu masuk pada kas negara, yang mana pada akhirnya kembali pada rakyat, kesejahteraan masyarakat yang menyangkut ekonomi, kesehatan maupun sosial,” jelas santoso usai pembukaan sosialisasi.
Wali Kota Blitar berharap masyarakat membantu mengendalikan peredaran rokok tanpa cukai di kota Blitar, dengan menstop penjualannya.
Dengan harapan anggaran DBHCHT mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat baik kesehatan dan sosialisasi produk hukum DBHCHT.
“DBHCHT nantinya digunakan mendanai program atau kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial dan sosialisasi ketentuan dibidang cukai,” pungkasnya.
(adv/kmftik/didik).