READ.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap Bank SulutGo (BSG) terkait penggunaan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Hal ini disampaikan Adhan saat diwawancarai usai pelantikan pengawas Koperasi Merah Putih di BLY, Rabu (13/08).
Menurutnya, lahan yang saat ini dimanfaatkan oleh BSG adalah aset Pemkot, sehingga pihaknya berhak untuk menertibkan dan menegakkan aturan.
“BSG itu menggunakan tanah Pemkot. Makanya kami akan pakai tanah itu. Hari ini kami kirimkan pemberitahuan, dan selanjutnya akan kami bawa ke pengadilan,” tegas Adhan.
Meski ada kontrak pemakaian lahan selama 30 tahun, Adhan menilai hal tersebut tetap membuka peluang untuk diajukan gugatan. Ia juga menyebut akan menggugat proses pendataan yang berkaitan dengan aset tersebut.
“Kalau memang ada kontrak, itu bukan berarti tidak bisa digugat. Kami juga akan menggugat proses pendataannya,” ujarnya.
Adhan menekankan, langkah ini diambil untuk melindungi aset daerah agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Ia memastikan, Pemkot akan menempuh jalur hukum jika penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.