Wali Kota Gorontalo Bebaskan Retribusi Pelaku UMKM di Trotoar Selama Enam Bulan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat kecil, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menetapkan kebijakan pembebasan retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Jalan Panjaitan dan Pasar Sentral. Selama enam bulan ke depan, para pedagang dipastikan bebas dari pungutan apapun agar usaha mereka bisa lebih berkembang.

“Tidak ada pembayaran. Saya sudah sampaikan ke bagian keuangan, selama enam bulan tidak boleh ada pungutan retribusi. Biarkan dulu usaha mereka hidup,” tegas Adhan saat dikonfirmasi di Kantor Wali Kota, Rabu (05/11).

Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang bagi para pedagang baru, terutama anak muda, agar bisa mengembangkan usahanya tanpa terbebani pungutan sejak awal. Menurutnya, pemerintah harus hadir membina, bukan membebani pelaku usaha rakyat.

“Jangan baru mulai jualan, sudah diminta retribusi. Itu bukan cara membina generasi muda,” ujar Adhan.

Wali kota juga menekankan bahwa penataan pedagang di sepanjang ruas jalan dan kawasan pasar bukan semata untuk menertibkan, tetapi untuk mendorong geliat ekonomi masyarakat.

Ia menilai, selama aktivitas usaha tetap tertib dan menjaga kebersihan, pemerintah akan memberikan toleransi dan dukungan penuh.

Kebijakan bebas retribusi ini sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemkot Gorontalo untuk menghidupkan sektor informal di tengah tekanan ekonomi daerah. Adhan berharap, setelah enam bulan berjalan, para pedagang dapat mandiri dan usaha mereka menjadi lebih stabil.

“Yang penting sekarang ekonomi rakyat bergerak dulu. Kalau sudah hidup, nanti baru kita tata kembali dengan baik,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di