Wali Kota Gorontalo berharap Pemprov tak larang warga berjualan di Kawasan Andalas dan Tanggidaa

Kota Gorontalo
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengimbau masyarakat yang berjualan di kawasan Jalan Andalas dan Tanggidaa agar tetap beraktivitas seperti biasa, meskipun sebelumnya sempat dilakukan penertiban oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo.

Imbauan tersebut disampaikan Adhan di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (13/10). Ia menegaskan bahwa warga memiliki hak untuk berusaha di kawasan tersebut karena secara administratif lahan di sepanjang Jalan Andalas dan Tanggidaa berada di wilayah Kota Gorontalo.

“Saya imbau masyarakat untuk tetap berjualan. Karena itu adalah kesempatan rakyat untuk berusaha. Jalan Andalas dan Tanggidaa memang jalan provinsi, tapi tanahnya milik kota,” tegas Adhan.

Ia menilai, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah provinsi beberapa waktu lalu dinilai tidak perlu lagi dilakukan.

Menurutnya, pemerintah provinsi Gorontalo seharusnya memberi ruang kepada pelaku usaha kecil yang memanfaatkan keindahan Kota Gorontalo.

“Kasihan mereka yang ingin berusaha,” ujar Adhan.

Walikota menilai penertiban yang dilakukan Satpol PP Provinsi perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan gesekan dengan masyarakat.

Meski demikian, Adhan tetap mengingatkan para pedagang agar menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan tersebut, terutama setelah aktivitas jualan selesai.

“Silakan berjualan di pinggir jalan, asalkan bangunannya tidak permanen. Yang penting pagi harinya bersih, tidak ada sisa-sisa jualan,” tandasnya.

Baca berita kami lainnya di