Wali Kota Gorontalo Minta Anggota DPRD Hormati Batasan Kewenangan terhadap ASN

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan pentingnya menjaga etika dan batas kewenangan dalam hubungan kerja antara anggota DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Hal ini disampaikan usai rapat evaluasi kinerja bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu malam (16/07), BLY.

Dalam keterangannya, Adhan mengingatkan bahwa ASN merupakan bagian dari struktur eksekutif, sehingga tidak berada di bawah kendali langsung lembaga legislatif. Ia meminta agar tidak ada intervensi yang bersifat pribadi maupun kepentingan keluarga dalam pengelolaan tugas-tugas ASN.

“Saya tegaskan lagi, ASN ini bukan bawahan DPRD. Jadi saya ingatkan kepada anggota Dewan, jangan memperlakukan pegawai seenaknya, apalagi hanya karena urusan pribadi,” tegas Adhan.

Menurutnya, meskipun anggota DPRD memiliki kedudukan penting sebagai wakil rakyat, tetap diperlukan etika dalam menjalin hubungan dengan jajaran birokrasi.

“Anggota DPRD itu dipilih oleh rakyat, dan rakyat berhak menuntut etika dari mereka,” ujarnya.

Ia juga menegaskan akan menggunakan kewenangannya dalam menyetujui perjalanan dinas anggota DPRD, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan tersebut secara lebih rinci.

“Saya sudah minta kepada Sekwan agar setiap usulan perjalanan dinas anggota Dewan disertai catatan lengkap, termasuk nama-nama yang akan berangkat,” tambahnya.

“Supaya jelas, dan saya tahu siapa yang saya setujui,” tutup Adhan.

Baca berita kami lainnya di