Wali Kota Gorontalo Serahkan LKPJ Tahun 2018 ke DPRD

READ.ID, – Melalui rapat paripurna digelar di ruang aula Kantor DPRD Kota Gorontalo, Wali Kota Gorontalo Marten Taha menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2018 Senin (01/4/2019).

Kata Marten, ini sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Wali Kota Gorontalo kepada DPRD Kota Gorontalo, sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.


banner 468x60

“Tentang pemerintah daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), laporan keteragan pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Marten.

Berlandaskan visi dan misi, kebijakan pembanguan di daerah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Gorontalo, diarahkan kepada tujuh priorotas.

Diantaranya, kartu sejahtera, penataan birokrasi, infrastruktur, Sumber Daya Manusia dan ilmu pengetahuan teknologi. Kemudian, pembangunan kawasan ekonomi kecamatan, penataan kawasan Cyber City dan Techno Park, terakhir penguatan peran organisasi agama.

“Secara umum penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah baik itu wajib maupun urusan pilihan, itu telah teranggarkan pada APBD tahun 2018. Terdiri dari enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, lima urusan pilihan dan enam urusan pemerintahan fungsi penunjang,” jelas Marten.

Berbagai program kegiatan yang dilaksanakan di tahun kemarin, telah memberikan dampak pada peningkatan kehidupan masyarakat.

Baik langsung maupun atau tidak langsung. Secara umum, pergerakan ekonomi di Kota Gorontalo selama tahun 2018 sangat dinamis, dan menggembirakan bagi penciptaan target pembangunan di Kota Gorontalo.

“Mulai dari makro dan sektoral yang antara lain terlihat dari trend perkembangan ekonomi Kota dari tahun ke tahun,” tutur Marten.****

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Leave a Reply