Wali Kota Gorontalo Tegaskan Pedagang TPI Wajib Pindah ke Pasar Sentral!

READ.ID — Pemerintah Kota Gorontalo resmi memulai proses relokasi pedagang dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) ke Pasar Sentral. Kebijakan ini diambil menyusul status hukum TPI yang dinilai tidak layak sebagai lokasi perdagangan permanen.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa fasilitas di Pasar Sentral telah dipersiapkan dengan baik. Ia menyebutkan bahwa lahan, kios, dan seluruh kebutuhan dasar bagi pedagang sudah tersedia dan siap digunakan.

“Lokasi sudah siap, lahan tersedia, petak-petak dagang pun sudah lengkap. Tidak ada lagi alasan untuk menolak relokasi ini,” ujarnya.

Menurut Adhan, aktivitas jual beli yang selama ini berlangsung di TPI tidak memiliki payung hukum yang jelas karena tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), termasuk ketiadaan Perda terkait retribusi pasar.

Dengan demikian, ia menilai operasional di TPI sebagai tindakan ilegal yang berpotensi berhadapan dengan proses hukum jika terus dilanjutkan.

“Jika mereka tetap bertahan dan tidak mengindahkan aturan, maka akan kami proses secara hukum. Karena di sana tidak ada dasar hukumnya. Itu bukan pasar resmi,” tegasnya.

Wali Kota juga menyoroti adanya pihak-pihak tertentu yang dianggap menjadi penghambat proses relokasi. Salah satu kelompok yang disebut aktif memprovokasi penolakan adalah TUK, yang menurutnya beroperasi di kawasan TPI.

Adhan pun meminta aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang mencoba mengganggu jalannya relokasi.

Sebagai bentuk toleransi, Pemerintah Kota memberikan waktu selama tiga bulan kepada pedagang yang belum menempati kios yang telah disiapkan. Jika dalam kurun waktu tersebut petak dagang tidak dimanfaatkan, maka pemerintah berhak mengalihkan kepemilikannya kepada pedagang lain yang lebih siap.

“Jika dalam tiga bulan tidak ditempati, maka petaknya akan kami ambil alih. Siapapun itu orangnya. Kami ingin penataan pasar yang tertib dan sesuai aturan,” tutup Adhan.

Baca berita kami lainnya di