Wali Kota Gorontalo Tindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Terkait “Open House”

Open House

READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo siap menindaklanjuti surat edaran Kemendagri yang menghimbau untuk tidak melaksanakan silahturahim saat hari raya Idul Fitri 1442 H atau dikenal dengan “Open House“.

Hal ini diungkapkan Walikota Gorontalo Marten Taha, saat diwawancarai, Rabu (5/5/2021).

“Kami telah menginstruksikan kepada suluruh ASN dan pejabat di lingkungan pemerintah kota Gorontalo, untuk tidak melaksanakan Halal Bil Halal atau Open House pada saat hari lebaran nanti,” ungkap Marten.

Dalam surat edaran tersebut, kata Marten, juga wajib diikuti oleh seluruh pemerintah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai kelurahan/desa.

“Surat edaran Kemendagri ini, sudah kami bahas dan teruskan kepada para camat dan lurah, untuk segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Menurutnya, apabila ingin bersilahturahim pada hari raya idul fitri, maka cukup hanya bersama keluarga inti dan di rumah masing-masing.

Marten menambahkan, dalam surat edaran tersebut juga memuat himbauan  pembatasan penyelenggaraan buka bersama (bukber).

“Bukber hanya boleh dilaksanakan bersama keluarga dan kerabat terdekat dan tidak bisa melebihi jumlah keluarga inti,” tegas Marten.

Bagi Marten, dengan adanya surat edaran ini, dapat menjadi panduan bagi pemerintah Kota Gorontalo dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bulan suci ramadan ini.

“Tentunya, hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kerumunan orang di masa pandemi, sehingga dapat memutus penyebaran kasus Covid-19,” tandasnya.

(Rinto/Rls)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version