Wali Kota Kotamobagu Terbitkan Edaran Cegah Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

KOTAMOBAGU, READ.ID – Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 62/W-KK/IV/2022, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Surat edaran tertanggal 25 April 2022 tersebut, dilayangkan kepada seluruh Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.


banner 468x60

Kepala Inspektur Kotamobagu, Yusrin Mantali mengatakan, surat edaran wali kota ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2022.

“Diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat melaksanakan point-poin yang tercantum dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sehingga ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dapat menjadi teladan yang baik dalam upaya pencegahan Korupsi” kata Yusrin, Rabu 27 April 2022.

Berikut isi surat edaran tersebut:

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90