Wali Kota Marten Taha Minta Maksimalkan Penggunaan E-Purchasing di Seluruh SKPD Kota Gorontalo

E-Purchasing

READ.ID – Wali Kota Marten Taha memaparkan bahwa, untuk tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki anggaran belanja melalui e-purchasing sebesar 40 Milyar.

Hal ini disampaikan Wali Kota, pada kegiatan Pembukaan Rapat Monitoring & Evaluasi Pengadaan Barang & Jasa Secara E- Purchasing dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (28/5/2023).

Wali Kota menyatakan, terkait hasil monitoring yang dilakukan pada tahun 2022, terlihat bahwa realisasinya masih sedikit, atau tidak mencapai 1 Milyar.

Untuk itu, kata Wali Kota, melalui pelaksanaan monitoring pelaksaan pengadaan yang dilakukan oleh bagian pengadaan, maka pihaknya meminta keseriusan kepada ibu bapak selaku pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Mengingat, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kota belum serius dalam menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik, melalui sistem e-purchasing.

Terlebih, pemerintah kota sudah mengeluarkan instruksi wali kota pada 21 September 2021 tahun, yang diharapkan pada tahun itu keluar. Sehingga, pada tahun 2023 ini, dapat dilaksanakan secara cepat.

“Mengingat, regulasi sudah ada, namun belum dijalankan. Sehingga, menimbulkan pertanyaan, kenapa hal ini belum dilaksanakan”, ujar Wali Kota.

Sementara itu, dengan adanya regulasi sudah ada, regulasi pengadaan barang dan jasa juga sudah ada, agar tidak berpotensi menimbulkan audit ataupun temuan, dan sanksi dikemudian hari, maka diharapkan agar segera dilakukan langkah-langkah strategi, dalam rangka penerapan e-purchasing.

Apalagi, pengadaan barang dan jasa secara e-puchasing ini sudah memberikan begitu banyak kemudahan-kemudahan dan manfaat, dengan para pelaku UMKM, ditambah lagi, begitu mudah akses untuk memperoleh informasi apabila belanja sudah mencapai 200 Juta.

“Sehingga, tinggal komitmen kita untuk melakukan perubahan, dari kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru.

Sebagai arahan dalam rapat, Wali Kota meminta agar dapat menggunakan metode belanja barang dan jasa secara e-purchasing untuk belanja barang yang terkecil sampai dengan jumlah 200 juta.

“Itu, sudah bisa dilaksanakan dengan e-purchasing”, tegas Wali Kota.

Bagi Marten Taha sendiri, sistem ini mudah belanjanya, mudah penggunaanya, dan mudah pengawasan dan serta pertanggungjawaban dan pemeriksaannya.

“Sehingga, bila dilakukan hal ini, dapat dipastikan tidak akan ada temuan”, jelasnya.

Terlebih lagi, ada landasannya, dan bukti-bukti menjadi pendukung pun bisa dibuktikan secara elektronik. Tidak ada lagi, hal-hal yang dapat diragukan lagi disitu.

Terakhir, Wali Kota pun berpesan kepada kepala BKD untuk memperketat verifikasi setiap tagihan dengan nominal belanja terkecil sampai dengan 200 juta, wajib melampirkan transaksi dilakukan secara e-purchasing.

Tidak hanya itu, para pimpinan OPD, untuk mendorong para pelaku UMKM untuk mendaftarkan dan menayangkan produk usahanya melalui katalog lokal atau toko daring.

Sehingga, setiap transaksi belanja dapat dilakukan e-purchasing.

“Harapannya, kedepan pada akhir triwulan kedua, bukan lagi dilakukan evaluasi, dan berharap terjadi perubahan secara signifikan terkait barang dan jasa secara e-purchasing ini”, pungkasnya. (Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version