READ.ID – Wali Kota Marten Taha menyatakan apresiasi dan mendukung atas pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah bagi 47 pasangan suami istri di Kota Gorontalo.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA bekerjasama dengan Pemerintah Kota, yang digelar di Banthayo Yiladiya, Senin (26/9/2022).
Kepada awak media, Wali Kota Gorontalo menyampaikan bahwa, kegiatan isbat nikah ini digelar, sesuai dengan identifikasi yang dilakukan di beberapa wilayah kecamatan, ditemukan masih banyak pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah.
“Artinya, ikatan perkawinan tersebut belum dilegalkan oleh negara, karena belum punya dokumen yang mengikat yakni buku nikah”, ungkap Marten Taha, pada kegiatan sidang isbat nikah dan penandatangan MOU bersama Pengadilan Agama Kelas AI.
Olehnya, kata Wali Kota, untuk mengatasi masalah ini, meskipun sudah lama menjalani rumah tangga, tetapi harus diikat dengan buku nikah. Dengan cara penerbitan buku nikah melalui sidang isbat ini, ujar Wali Kota.
Marten Taha menyebut, bahwa untuk tahap pertama ini terdapat 47 pasangan suami istri yang ikut sidang isbat nikah terpadu, yang berasal dari Kecamatan Dumbo Raya dan Kota Timur.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan, sesuai dengan identifikasi dari Dinas Dukcapil bersama Kementerian Agama, melalui para aparat kecamatan dan kelurahan, untuk segera mendata warga yang belum memiliki buku nikah, agar segera dikutkan dalam sidang isbat dan legal secara hukum.
Tidak hanya itu, kata Wali Kota, upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah Kota Gorontalo dalam mengatasi hal ini, dengan melakukan sosialiasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, dengan upaya itu, terjadi jumlah penurunan terhadap warga yang menikah diluar hukum negara”, ucap Wali Kota.
Wali Kota berharap, agar warga yang belum memiliki buku nikah, segera melakukan pengurusan dokumen.
“Himbauan saya, jangan malu untuk mengurus dokumen buku nikah, sebab hal ini penting sebagai bukti yang sah dan anak yang dilahirkan pun memiliki catatan resmi”, harapnya.