READ.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Menpan RB yang bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Tanggal 25 Juli 2023, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Intansi ⁰0 dan Dan Daerah perihal status dan kedudukan Eks. Tenaga Honorer Kategori II dan tenaga Non ASN.
Menanggapi surat tersebut, Wali Kota Gorontalo Marten Taha ketika ditemui, menjelaskan bahwa kebijakan itu tidak lain merupakan tuntutan semua daerah dalam menyuarakan nasib honorer.
Marten Taha menyatakan, selaku pimpinan di Apeksi, dirinya merasa terpanggil untuk memperjuangkan hal tersebut, baik dirapat internal Apeksi maupun bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
“Intinya, hampir disetiap momen rapat pasti masalah honorer yang kita bahas. sebagai pimpinan Kota Gorontalo, tentu harus memperjuangkan hal itu. Terlebih, banyak dari mereka yang sudah lama bekerja, dan tidak tega melihat kondisi mereka yang selalu diselimuti kekhawatiran pemberhentian”, ungkap Marten Taha, saat ditemui, Jumat (28/7/2023).
Menurut Wali Kota, terbitnya surat edaran Menpan RB tentang nasib tenaga honorer, tidak lepas dari perjuangannya. Terutama, dalam Apeksi sendiri, dirinya memiliki posisi penting yaitu Wakil Ketua Umum, disamping dirinya termasuk Tim pembahasan penyelesaian nasib honorer bersama Kemenpan RB.
“Alhamdulilah, saya dipercaya masuk di Tim bersama Kemenpan RB dengan melibatkan beberapa Walikota dan Gubernur, yang kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga hal ini patut disyukuri para teman – teman honorer tidak diberhentikan”, jelas Marten Taha.
Sementara itu, mengenai anggaran pembiayaan gaji honorer ditahun 2024, Marten Taha mengungkapkan, bahwa berdasarkan edaran Kemenpan RB bahwa Pemerintah daerah diminta tetap menganggarkan dana tersebut.
“Hanya saja, para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian didaerah dilarang menambah ataupun merekrut honorer baru”, ucap Wali Kota.
Mengenai anggarannya, pihaknya kata Wali Kota, sudah perintahkan kepada kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo tetap diadakan sesuai jumlah honorer yang ada saat ini.
Bagi Wali Kota, kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kota Gorontalo, selalu berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Kendati begitu, ada beberapa diskresi yang diambil oleh Marten Taha selama tidak ada aturan yang mengikat. Seperti halnya dengan masa kontrak honorer berakhir pada oktober 2023. Meskipun, disejumlah daerah mulai merumahkan para honorer tetapi Marten tetap menganggarkan gaji para honorer sampai desember.
“Artinya, hal ini mengisyaratkan bahwa ia sangat yakin bahwa honorer daerah tetap akan dipekerjakan”, ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kapala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto merespon positif apa yang menjadi kebijakan Walikota Gorontalo Marten Taha dan Wakil Walikota Gorontalo Ryan Kono yang berpihak pada tenaga honorer.
Dirinya memastikan, anggaran untuk gaji honorer tetap diakomodir pada APBD Kota Gorontalo.
“Apa yang menjadi harapan pak Walikota Gorontalo tetap akan terpenuhi, sambil kita juga mengikuti apa yang menjadi aturan pemerintah pusat”, tandasnya. (Rinto/Read)