READ.ID- Wali Kota Gorontalo Marten Taha menyatakan bahwa salah satu komponen pendapatan asli daerah Kota Gorontalo, yang dapat didorong peningkatannya adalah melalui PAD Pajak dan Retribusi.
Dijelaskan Wali Kota, untuk pajak sendiri merupakan kontribusi wajib warga kepada daerah yang terutang oleh pribadi, atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sementara, untuk retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu, yang diberikan oleh pemda, untuk kepentingan pribadi atau badan.
Hal ini dijelaskan Marten Taha, dalam sambutannya pada kegiatan rapat paripurna pembicaraan tingkat I, dalam rangka pemandangan umum fraksi, serta tanggapan/jawaban Wali Kota terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah, Senin (3/4/2023).
Wali Kota menegaskan, jika pemerintah Kota Gorontalo telah melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi melalui berbagai peraturan daerah yang menjadi kewenangannya.
Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat, yang mencabut UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan daerah, dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Menindaklanjuti kebijakan ini, kata Wali Kota, maka pemerintah Kota Gorontalo melakukan pembentukan perda pajak dan retribusi daerah yang baru, untuk menggantikan perda Kota Gorontalo yang lama, serta disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Untuk itu, perlu adanya optimalisasi pungutan pajak, sehingga semuanya telah kami tuangkan dalam ranperda yang diajukan kepada pihak DPRD Kota Gorontalo, mulai dari penetapan wajib pajak dan retribusi, tata cara pemungutan maupun tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi”, jelas Wali Kota.