READ.ID – Wali Kota Marten Taha menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Peraturan dan Non Peraturan ASN Pada Penyelenggaraan Pemilu Gelombang 2 Tingkat Kota Gorontalo, Kamis (8/2/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Wali Kota Marten Taha menjelaskan pentingnya sikap Netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.
Pentingnya pelaksanaan kegiatan ini, bagi Wali Kota, disebabkan karena Bawaslu sendiri masih menanggapi bahwa masih ada orang-orang yang belum paham dan mengerti arti dari netralitas ASN.
Menurut Wali Kota, masalah netralitas aparatur sipil negara dalam menghadapi pemilu dan pilkada tahun 2024 ini, sangat penting untuk disampaikan dalam forum ini.
Adapun alasan ASN sendiri harus netral, ungkap Wali Kota, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yakni Pancasila dan Undang-Undang (UU) yang harus ditaati oleh setiap ASN, yang mengatur tentang penyelenggaraan negara.
Yakni, mulai dari UU ASN, UU Pemilu, UU Kepala Daerah, hingga regulasi turunannya yakni peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Wali Kota memaparkan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat dua pasal yang menyangkut netralitas. Yakni pasal 9 ayat 2 menyebutkan bahwa aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Jadi, jelas yah semua ASN harus netral, dan tidak ada pengaruh, serta melakukan intervensi maupun tidak mengintervensi semua golongan dan partai politik”, papar Wali Kota.
Lebih lanjut, untuk pasal 24 ayat 1 E, lebih tegas lagi yaitu pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
“Artinya, sesuatu yang menyatakan wajib, maka harus patuh, dan jika tidak maka mendapat sanksi”, terang Wali Kota.
Siapakah yang termasuk ASN ini? Wali Kota mengungkapn, jika ASN terdiri dari dua yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Olehnya, UU ini mengamanatkan kepada kita semua, seluruh penyelenggara pemilu, masyarakat, dan pemerintah untuk menaati aturan tersebut”, tutur Marten Taha.
Wali Kota pun menambahkan, tidak hanya diatur dalam UU ASN, sikap netralitas ini pun juga ada di UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 1 huruf F, yakni pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara.
Setiap Pegawai ASN dan P3K, harus taat dan patut terhadap netralitas, dengan tidak berpihak dari segala bentuk manapun, dan tidak memihak pada kepentingan golongan tertentu.
“Jadi, ASN itu harus bebas dari kepentingan dan konflik, yang berperan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dan memberikan pelayanan secara adil dan merata, dan tidak membeda-bedakan, serta tidak memihak kepada siapapun”, tegas Marten Taha.