READ.ID – Pemerintah Kota Gorontalo akhirnya memutuskan, untuk pelaksanaan salat Idul Adha 1441 dapat digelar secara berjamaah. Tetapi tempat yang diperkenankan hanyalah masjid, tidak termasuk alun – alun ataupun lapangan.
Keputusan itu, berdasarkan hasil rapat Walikota Gorontalo Marten Taha bersama OPD terkait dan perwakilan takmirul masjid bertempat dirudis walikota Gorontalo, Kamis (30/7/2020).
Dari hasil rapat tersebut, pemerintah kota Gorontalo hari ini akan mengeluarkan surat edaran, tentang pedoman pelaksanaan sholat Idhul Adha ditengah pandemi Covid 19.
” Saya minta semua masjid yang akan menggelar sholat Id, harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat” tegas Marten.
Pihaknya juga, akan melakukan peninjauan disejumlah masjid guna memastikan apa benar telah siap dengan syarat yang telah ditentukan.
” Sekarang kita akan lihat langsung kesiapannya seperti apa,” lanjut Marten.
Sementara itu, terkait dengan tempat penyelenggaraan dilapangan memang belum diperkenankan karena melihat kondisi adanya pandemi Covid -19.
Kabag Kesra Setda Kota Gorontalo, Matris M Lukum mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid 19 pemerintah membatasi tempat pelaksanaan sholat Idhul adha.
” Apalagi ditambah dengan cuaca tidak menentu seperti sekarang ini” terang Matris.
Namun menurutnya, penetapan pelaksaan sholat id dimasjid, tidak hanya berlaku dikota Gorontalo tetapi dibeberapa daerah juga menetapkan seperti itu.
(RL/Read/Humas)