READ.ID – Polsek Dungingi Tetapkan AMK (26) warga Desa Bulila Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka pada kasus percobaan pencurian.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan melakukan gelar perkara,AMK dinyatakan cukup bukti melakukan percobaan pencurian.
Lebih lanjut Kompol Leonardo Widharta menuturkan bahwa AMK ditahan di rutan Polsek Dungingi karena telah melakukan percobaan pencurian di rumah Korban Putri Ismail yang terjadi pada Senin 22 mei 2023 dini hari di kelurahan Tomulobutao Selatan Kecamatan Dungingi.
“Pelaku sempat diamankan,selanjutnya pada saat gelar perkara pelaku AMK terbukti melakukan pencurian,”Ujar Kompol Leonardo.
Saat ini AMK sudah di tahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.