Warga di Gorontalo Ditangkap Polisi Usai Kembalikan Motor Curian

READ.ID – Seorang warga berinisial ZH (30) ditangkap Tim Pandawa Polres Gorontalo usai kembalikan motor hasil curian kepada korbannya, Minggu (15/3).

ZH yang merupakan warga Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo itu ditangkap polisi karena mencuri motor milik Rahmat Hasan di Kompleks Kantor Gapensi Limboto, Kabupaten Gorontalo. Pelaku mengambil motor tersebut pada Sabtu 14 Maret 2020 waktu Sholat Shubuh.


banner 468x60

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP M Kukuh Islami mengungkapkan, sebelum ZH ditangkap, pelaku sudah mulai curiga dengan keberadaan anggota kepolisian saat melakukan penyelidikan di desa Luwoo tempat tinggal pelaku. Karena takut ditangkap, ZH membuat skenario dengan mengembalikan motor tersebut kepada korban untuk mengelabui petugas.

Terduga pelaku kemudian mendatangi korban dan membuat alibi seolah-olah dialah yang menemukan motor tersebut dari seseorang yang menawarkan kepadanya untuk dijual.

“Akan tetapi, anggota tidak begitu saja percaya keterangan terduga pelaku ini karena team menilai ada kejanggalan terkait keterangan yang diberikan. Orang yang menawarakan motor tersebut, katanya melarikan diri sehingga dirinya berinisiatif mengembalikan motor tersebut karena kebetulan terduga pelaku dan korban saling mengenal,” katanya.

Kata Kasat Kukuh, setelah dilakukan interogasi mendalam dengan menghadirkan para saksi serta penelusuran, akhirnya ZH mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90