READ.ID, – Warga di wilayah Provinsi Gorontalo yang daerahnya dirambah oleh aplikasi transportasi sepertinya sudah harus mulai memeperhitungkan baik buruknya menggunakan layanan aplikasi tersebut, mengingat salah satu diantaranya dikabarkan beroperasi tanpa memperhatikan aturan yang berlaku atau dengan kata lain, ilegal.
Kadis Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro menjelaskan semua aplikator transportasi online yang ingin beroperasi di Gorontalo khususnya, harus memperhatikan aturan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018, disebutakan bahwa aplikator transportasi online wajib bermitra dengan PT, Koperasi, BUMD, atau BUMN sebagai badan usaha resmi.
Sementara itu, Pimpinan koperasi Gorontalo Car Online (GCO), mengaku bahwa sejak Januari 2019, pihaknya sudah mundur dari kerjasama dengan aplikator layanan tranportasi, Grab.
Meksi tidak menjelaskan alasan koperasinya mundur dari kerjasama dimaksud, Irwan menegaskan bahwa dirinya mengemban amanah AD/ART koperasi.
“ Pengurus bertanggung jawab atas kesejahteraan anggotanya, itu yang saya kedepankan,” ujar Irwan lewat pesan di whatsapp.***