READ.ID – Seorang warga di desa Ilotidea, kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo usir penagih utang dari salah satu Finance di Gorontalo, Jumat (27/3).
Kejadian yang sempat menghebohkan netizen di media sosial facebook itu, debt Collector memaksa akan mengambil motor leasing karena dinilai telat membayar angsuran.
Namun, warga yang diketahui Arifin Dambela tersebut terpaksa mengusir Debt Collector yang datang ke rumahnya disaat penghasilan ekonominya lagi menurun akibat dampak virus Corona atau Covid-19.
“Kolektor itu datang memaksa menagih kepada saya dan diancam akan ditarik motor saya. Kebetulan angsuran ini baru telat sebulan lebih. Jadi saya belum membayarnya karena ekonomi saya masih terpuruk,” jelas Arifin saat diwawancarai read.id.
Arifin juga beralasan menolak bayaran angsuran, karena ada instruksi dari Presiden Jokowi yang melarang menagih utang kepada warga yang terdampak wabah Corona. Apalagi hingga menarik kenderaan motor atau mobil dari perusahaan leasing yang dilakukan debt Collector.
“Saya juga menolak keras karena ada imbauan Presiden yang memberikan kebijakan kepada orang yang memiliki kredit motor atau mobil. Saya rasa perusahaan leasing sudah tahu adanya imbauan tersebut. Namun, penagih ini tetap memaksa dan mengambil motor saya dan saya sempat emosi tadi,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, adanya dampak corona ini barang dagangan alat-alat dapur seperti lesung yang dijualnya keluar daerah tidak bisa sampai di tempat penjualan.
“Saya biasa kampas jualan alat-alat dapur. Tapi Sementara ini kan perbatasan-perbatasan ketat sekali hingga toko-toko yang menjadi tempat kiriman barang jualan saya tidak dibuka. Jadi pendapatan saya sangat menurun. Soal hutang saya pasti akan dibayar jika saya ada uang lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melarang bank dan industri keuangan non bank untuk menagih utang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
“Bank dan perusahaan pembiayaan dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta Kepolisan catat dan kejar,” kata Jokowi dalam konferensi pers melalui teleconference di istana merdeka Jakarta,S 24 Maret 2020.
Dalam kebijakan presiden, agar perbankan maupun perusahaan pembiayaan atau leasing memberikan kemudahan melalui penundaan cicilan kredit selama setahun bagi debitur terdampak COVID-19.
Presiden juga memberikan relaksasi kepada 3 jenis debitur, yakni pengemudi ojek online, nelayan, dan pengusaha kecil atau UMKM.
Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kredit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. (Wahyono/RL/Read)