READ.ID – Usai mendesak pemerintah setempat melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, masyarakat tuntut pelaku usaha agar peduli terhadap lingkungan
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat mengungkapkan bahwa langkah penertiban tersebut murni merupakan inisiatif warga dari dua dusun, yakni Dusun Butato dan Dusun Poladingo, bukan instruksi dari pemerintah desa.
Menindaklanjuti hal itu, pada Jumat (31/10/2025), sejumlah awak media melakukan investigasi langsung ke dua dusun tersebut. Hasil pantauan di lapangan memperlihatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah sebagaimana dikeluhkan masyarakat.
Dari hasil observasi, aktivitas PETI tampak merajalela di kawasan itu. Tumpukan material galian bahkan terlihat menggunung di belakang rumah warga, sementara sebagian area tambang sudah mendekati jalan utama yang kerap digunakan masyarakat.
MIA, salah seorang warga yang meminta namanya diinisialkan, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut, dan menyayangkan sikap pelaku usaha yang dinilai acuh terhadap lingkungan sekitar.
“Ada gorong-gorong di Dusun Butato yang sudah ambruk, kemudian fasilitas umum lainnya juga terdampak,”ungkapnya
Ia menegaskan, upaya penertiban yang dilakukan masyarakat bukan bertujuan untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang, namun lebih pada penataan agar kegiatan tersebut tidak merusak lingkungan.
“Hal ini perlu dibenahi secara seksama,”tuturnya
MIA juga menyampaikan aspirasi warga yang berharap agar para pelaku usaha tambang ikut peduli terhadap fasilitas sosial dan keagamaan di wilayah tersebut.
“Masyarakat ingin agar masjid di tiga dusun Kapali, Butato, dan Poladingo diperhatikan. Mereka berharap ada renovasi dari pihak pelaku usaha. Pada intinya, kerusakan lingkungan harus diminimalisir dan aktivitas tambang perlu diatur kembali,”imbuhnya
Menurut MIA, pihaknya bersama masyarakat telah melakukan rapat dan menyepakati sejumlah poin penting terkait pembenahan aktivitas tambang.
“Kalau pemerintah desa hanya membuatkan berita acara, itu sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Pemerintah desa hanya sebatas fasilitator, karena memang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan aktivitas PETI,” pungkasnya.





