READ.ID – Seorang pemuda berinisial ADW (28), warga kelurahan Pohe Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo di amanka oleh Opsnal Narkoba “Bivi Itam” di kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo karwna diduga sering menjual obat Trihexyphenidyl tanpa ijin/ilegal pada sabtu 08/04
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H.,melalui kasat narkoba Akp Cecep Ibnu Ahmadi,SH,SIK mengatakan bahwa ADW diamankan berdasarlan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering menjual obat obatan secara ilegal atau tanpa ijin.
Setelah mendapat laporan informasi,team bivi itam melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ADW (28) sedang membawa 20 (dua puluh) streap obat Trihexyphenidyl,ujar AKP cecep
Ditambahkan Akp Cecep,Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan ADW ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 198 Jo pasal 108 (1) UU no 36 Tahun 2009 tentsng kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.
Kasat Narkoba menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main – main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” Tutup Akp Cecep